PROFIL PPID

Politeknik Negeri Jember (Polije) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pembentukan ini juga mengacu pada Peraturan Menristekdikti No. 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik dan No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. PPID Polije bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dapat diakses oleh publik. Selain itu, PPID wajib melaporkan layanan informasi secara berkala kepada Kemenristekdikti. PPID Polije juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan institusi dalam hal permintaan informasi, memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan di Polije. Melalui PPID, Polije mendukung terciptanya keterbukaan informasi publik yang sehat dan partisipatif, memberikan akses informasi yang akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Negeri Jember

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di setiap Unit/Satuan Kerja yang bernaung di Lingkungan Politeknik Negeri Jember;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.